JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemerintah mengawasi satu orang terinfeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 varian Omicron yang lolos dari fasilitas karantina di Wisma Atlet Jakarta. Dispensasi terkait karantina pelaku perjalanan bakal diperketat.
“Orang tersebut juga sudah dalam pengawasan kami,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Senin (27/12/2021).
Jodi mengatakan bahwa pemerintah juga melakukan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan pelayanan karantina agar tidak ada lagi warga yang lolos dari fasilitas karantina. “Kami juga tengah melakukan perbaikan agar hal tersebut tidak terulang kembali,” katanya.
Baca Juga: Kasus Omicron Pertama Terdeteksi di Fasilitas Karantina Wisma Atlet, Menkes Ungkap Kronologinya
Saat menyampaikan keterangan pers mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan bahwa ada satu orang terinfeksi Omicron yang lolos dari fasilitas karantina di Wisma Atlet Jakarta.
“Kemarin ternyata ada satu orang yang lolos dari situ, karena pergi dengan keluarganya,” katanya.
Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia juga menegaskan bahwa tanpa alasan yang benar-benar kuat, permintaan dispensasi berkenaan dengan penerapan ketentuan karantina tidak akan dipenuhi.
“Dispensasi itu, saya ulangi, dapat diberikan dengan alasan kuat, misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal urgen lain. Tapi, itu ada prosedur yang harus diikuti juga,” katanya.
Ketentuan Karantina
Menurut Luhut, diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal. Diskresi, lanjutnya, diberlakukan tidak hanya di Indonesia.
“Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa,” katanya.
Baca Juga: Satu Pasien Positif Omicron Lolos Karantina Wisma Atlet
Luhut menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina terhadap pejabat dan rakyat biasa.
“Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA. (ant)