SEMARANG (jatengtoday.com) -Pengurusan perizinan selama ini cenderung menjadi hal melelahkan. Orang mengurus perizinan harus melewati proses ribet mulai dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga kantor dinas kabupaten maupun kota.
Meski saat ini banyak sistem perizinan di pemerintahan telah menerapkan penggunaan teknologi digital, dalam praktiknya belum maksimal. Proses perizinan pun belum sepenuhnya mampu meringkas mata rantai yang panjang. Banyak dokumen yang masih dikerjakan secara manual.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang sedang melakukan penyempurnaan penerapan pengurusan perizinan online yang diberi nama Aplikasi Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu (SIIMUT).
“Dengan teknologi di era serba digital ini, nantinya cara manual akan ditinggalkan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, Jumat (3/8).
Aplikasi SIIMUT diharapkan bisa lebih memaksimalkan pelayanan dengan mudah dan cepat. Bahkan digitalisasi pengurusan perizinan sistem ini ditargetkan diterapkan secara nasional.
Apalagi dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2018 tentang kemudahan usaha, diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara online yang membuat sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Menurut dia, penerapan digitalisasi perizinan ini menjadi upaya revolusi ekonomi. Sebab, sistem perizinan akan berubah total. “Saya anggap revolusi, karena izin ini nantinya diterapkan secara nasional. Pihak yang mengoordinasi adalah kementerian perekonomian, DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota se-Indonesia,” terangnya.
Dengan menggunakan sistem OSS tersebut, kata dia, nantinya proses perizinan bisa dilakukan dengan cepat. Secara teori, pengeluaran izin bisa dilakukan dengan hitungan jam. Tidak perlu menunggu berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan.
“Sedangkan untuk dokumen persyaratannya bisa menyusul. Kami kebetulan sudah menerapkan sistem online sejak lama, sistem OSS muncul baru. Nanti kami akan integrasikan dengan sistem pusat,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya masih terus melakukan proses pembenahan dan penyempurnaan. “Termasuk penyempurnaan dari pemerintah pusat, karena terintegrasi,” katanya.
Tentunya, adanya aplikasi SIIMUT ini bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Sekarang ini, kata dia, tidak zamannya lagi ada petugas ataupun aparat memersulit proses perizinan. Setiap pelayanan masyarakat sudah semestinya dilakukan secara cepat.
“Misalnya saya sudah punya sertifikat digital signature, bisa ditandatangani jarak jauh. Itu sertifikat dari Kominfo. Tapi belum semua perizinan, hanya tertentu, yakni 27 macam izin,” katanya.
Ke 27 macam perizinan tersebut masih akan terus dikembangkan. Sebab, di Kota Semarang ada 120 macam perizinan. “Belum semuanya memanfaatkan sistem berbasis digital ini,” katanya. (abdul mughis)
editor : ricky fitriyanto