UNGARAN (jatengtoday.com) –Angka kecelakaan lalu lintas selama digelar Operasi Zebra Candi 2024 di wilayah hukum (wilkum) Polres Semarang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan angka kecelakaan lalu lintas pada Operasi Zebra Candi 2023.
Ihwal ini terungkap dari hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024, yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Semarang selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 13 hingga 27 Oktober 2024.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani STK SIK CPHR mengungkapkan, data angka kecelakaan –selama digelar Operasi Zebra Candi 2024– terjadi 28 Kejadian dengan tujuh korban jiwa meninggal dunia, dengan rentang usia 16 hingga 25 Tahun.
Dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Candi tahun 2023 lalu, data kecelakaan lalu lintas tersebut memang cenderung menurun. “Karena pada Operasi Zebra Candi tahun 2023 setidaknya terjadi 31 kejadian kecelakaan lalu lintas,” ” jelasnya, di Ungaran Kabupaten Semarang, Jumat (01/11/2024).
Namun, jelas Lingga, angka tujuh korban jiwa (meninggal dunia) akibat kecelakaan di jalan raya ini masih tergolong tinggi. Artinya jajaran Satlantas Polres Semarang masih harus lebih gencar lagi melaksanakan sosialiasi, edukasi serta imbauan untuk tertib berlalu lintas.
Baik di kalangan pelajar, mahasiswa, berbagai komunitas maupun kelompok masyarakat lainnya di Kabupaten Semarang,” tegasnya, didampingi Kasi Humas Polres Semarang, AKP Pri Hansayani.
Lingga juga menyampaikan, jajaran Satlantas Polres Semarang juga mencatat, selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 terdapat 623 jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera electronic traffic law envorcement (ETLE).
Dari jumlah pelanggaran tersebut, pelanggaran oleh pengendara roda dua masih cukup mendominasi, terutama unuk jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan juga pelanggaran melawan arus.
Selama kegiatan Operasi Zebra Candi 2024, lanjutnya, Polres Semarang juga melakukan berbagai kegiatan antisipasif. Di antaranya melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dengan sasaran kalangan pelajar, mahasiswa hingga komunitas masyarakat.
Selain itu juga dilaksanakan giat simpatik, kepada para pengguna jalan yang telah berperilaku tertib dalam berlalu lintas. “Kami juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang sudah tertib dalam berlalu lintas,” tambah Lingga.
Disinggung, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang (truk) pada jam tertentu di jalur utama kota Ungaran, Lingga menegaskan, jajaran Satlantas Polres Semarang sudah melaksanakan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut.
Di mana pada saat pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, semua kendaraan berat, seperti truk maupun kendaraan pengangkut barang dilarang melintas di jalur protokol yang berada di wilayah kota Ungaran.
Terkait dengan ketentuan pembatasan ini, Satlantas Polres Semarang juga berkoordinasi dengan pihak Dishub Kabupaten Semarang dan sejumlah pengelola SPBU di sepanjang jalur utama yang dimaksud.
Selain itu juga sudah disiapkan kantong- kantong parkir maupun meminta ijin area SPBU untuk parkir sementara.”Sehingga pada saat truk angkutan barang dan kendaraan berat tersebut berhenti tidak mengganggu lalu lintas di jalan raya,” tandasnya.
Hal ini dikarenakan dibeberapa jalur arteri maupun tol yang ada di wlayah hukum Polres Semarang ini merupakan titik rawan kecelakaan lalu lintas di jalur arteri kota, mulai dari depan Mapolres Semarang hingga simpang Bawen merupakan jalur rawan kecelakaan lalu lintas.
Untuk jalur Tol pada KM 432 B hingga perbatasan wilayah Kota Semarang juga merupakan jalur rawan kecelakaan lalu lintas, karena elevasi ataupun kontur jalan yang naik turun dan menikung, hingga Over Speed pengguna jalan.
Untuk itu AKP Lingga mengimbau masyarakat Kabupaten Semarang, maupun yang melintas di kawasan jalur utama agar tetap berhati- hati, mematuhi rambu rambu petunjuk Lalu lintas dan arahan petugas.
“Sehingga –jika para pengguna jalan raya berbudaya tertib dalam berlalu lintas– maka akan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan fataiitas, di jalan raya,” tegasnya. (*)