in

Omnibus Law Revisi 1.244 Pasal dari 79 Undang-Undang

JAKARTA (jatengtoday.com) – Rancangan Undang-undang Omnibus Law direncanakan akan merevisi 1.244 pasal di berbagai undang-undang.
Pada hari ini, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan topik lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.
“Sehingga per hari ini seluruh konteks dari apa yang akan diatur sudah selesai atau sudah disetujui oleh rapat kabinet, Bapak Presiden dan yang terkena revisi sampai hari ini adalah 1.244 pasal dan memang pasal dari undang-undang (Omnibus Law) itu bukan berarti jumlahnya 1.244 tapi apa yang akan diselesaikan dalam omnibus law,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor presiden Jakarta, Rabu (15/1/2020).
“Pasal yang tumpang tindih ada 1.244 tetapi ada arahan baru sesuai hasil rapat hari ini, dan per hari ini ada 79 undang-undang dan akan bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu. Jadi ini kami jadwalkan agar bisa selesai di akhir minggu ini,” Airlangga menambahkan.
Menurut Airlangga, Presiden Jokowi meminta agar tidak semua pasal di 79 UU tersebut dimasukkan ke dalam omnibus law karena hal-hal yang sifatnya teknis dapat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden (perpres).
“Tadi disampaikan subtansi dari omnibus law ini sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder (pemangku kepentingan), sudah berdialog dengan beberapa organisasi dan asosiasi dan berbicara dengan serikat-serikat pekerja dan yang lain,” ungkap Airlangga.
Naskah akademik dan draf UU Omnibus Law akan difinalisasi pada minggu ini. Kemudian minggu depan direncanakan akan ada rapat penetapan prolegnas di DPR RI.
“Dengan adanya paripurna penetapan prolegnas UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja maka tentu akan dilanjutkan surat presiden kepada ketua DPR,” tutur Ailangga.
11 Klaster
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam omnibus law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Menurut politikus Golkar ini, pemerintah juga sudah bertemu dan berdialog dengan 7 konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain sebanyak 4-5 kali pertemuan.
“Dan dialog berjalan terus. Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog. Saya didampingi menteri perindustrian dan menteri tenaga kerja bertemu dengan presiden konfederasi dan dengan vocal point menteri tenaga kerja kita akan siapkan forum dialog tersebut,” ungkap Airlangga.
Sejumlah isu yang dibicarakan dengan konfederasi buruh adalah upah minimum tetap berbasis formulasi upah yang disepakati dan berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun, jadi yang diatur (entry level).
“Kemudian tentunya program jaminan kehilangan pekerjaan. Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK atau pesangon, jadi ini on top dari pesangon. Ada juga fleksibilitas waktu kerja,” kata Airlangga.
Untuk memuluskan pembahasan omnibus law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) omnibus law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Pada Selasa (14/1), Presiden Jokowi sudah bertemu dengan para ketua umum partai koalisi untuk membahas omnibus law dan perpindahan ibu kota negara di Istana Negara.
Dalam acara itu, hadir antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono