SEMARANG (jatengtoday.com) – Pasca penggrebekan dan penetapan tersangka muncikari prostitusi di Zeus Karaoke, Polda Jateng kini tengah mengembangkan penyelidikan ke tingkat manajemen.
Hal tersebut disampaikan Direktur Resese Kriminal Umum (Dir Krimum)Â Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto, Kamis (21/11/2019).
“Sementara ini penyidikan masih di level muncikari. Ke depan kita akan kembangkan keterlibatan manajemen. Kalau ternyata manajemen mengetahui dan terlibat, ada pidananya dan unsurnya terpenuhi pasti jadi tersangka,” tandasnya.
Tersangka muncikari Zeus Karaoke diketahui bernama Irfan Fauzy alias Marcel dan hingga saat ini masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng.
Disinggung dengan perkara Zeus yang ditangani Polrestabes Semarang, Budi Haryanto membeberkan, penindakan tersebut bukan pengembangan dari Polrestabes.
“Itu berbeda, kalau Polrestabes kan lokusnya sudah lama sebelum saya masuk ke sini (menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jateng. Red),” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, jika dalam pemeriksaan ada kaitannya dan terbukti melakukan tindakan yang sama, akan menjadi catatan khusus.
“Kalau tahun lalu terbukti melakukan hal yang sama (praktik prostitusi.red), bisa jadi catatan kita untuk mengajukan rekom Pemkot tentang izin usaha karaoke tersebut,” jelasnya.
Kalau nantinya rekom tersebut diterima Pemkot, tentu saja akan berimbas pada kelangsungan tempat karaoke tersebut atau terancam tidak bisa beroperasi kembali.
“Itu akan kita proses, terus kami dorong,” ujarnya.
Terkait peran mucikari tersebut dan berapa tarif wanita-wanita tersebut, Budi Haryanto membeberkan, dia berperan sebagai penyedia tempat sekaligus wanitanya.
“Jadi dia itu (muncikari-red) menyedikan tempat dan wanitanya. Transaksinya di Zeus Karaoke, mainnya di hotel,” jelasnya.
Adapun, lanjut dia, dari pengakuan Marcel satu wanita belum termasuk biaya hotel dikenai tarif Rp 1,6 juta sampai Rp 2 juta.
Budi Haryanto membeberkan, penindakan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polda Jateng. Selain Marcel, pihaknya juga menangkap DC alias Papi (42) yang berperan sebagai penyedia fasilitas spa dan wanita dengan paket bervariatif di Emporium Spa Semarang, pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 16.30.
“Berbeda dengan yang di Zeus, kalau ini sediakan wanita dan tempatnya langsung di situ,” jelasnya.
Dalam penindakan yang dilakukan terhadap Marcel dan Papi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai, bukti pembayaran dan alat kontrasepsi.
Budi Haryanto menegaskan, akan mengusut tuntas kasus tersebut karena tindakan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas.
Sebab, dari hal tersebut bisa memicu ke tindak pidana lainnya. Kedua tersangka tersebut kini ditahan di tahanan dan barang bukti Mapolda Jateng sambil menunggu proses hukum selanjut.
Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul orang lain dengan orang lain kemudian Pasal 506 KHUP tentang mengambil keutungan dari pelacuran perempuan.
Koordinator LSM Gempar Wijayanto mengatakan, Pemkot Semarang diminta serius mengenai kasus tersebut.
“Dengan adanya kasus prostitusi di Zeus, Pemkot harus serius mencabut izin usahanya dan tidak memberikan izin lagi meski dengan nama yang baru,” tandas Wijayanto. (*)
editor : ricky fitriyanto