SEMARANG (jatengtoday.com) – Mulai hari ini, Kamis (1/4/2021), hasil negatif pemeriksaan GeNose berlaku 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA jarak jauh. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun.
Baca juga: Tarif GeNose di Stasiun Naik dari Rp20 Ribu Jadi Rp30 Ribu, Begini Penjelasan PT KAI
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan,” terangnya, Kamis (1/4/2021).
Selain itu, pihaknya juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 44 stasiun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca juga: KAI Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Tes GeNose
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (*)
editor: ricky fitriyanto