SEMARANG (jatengtoday.com) – Eks Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang, Anik Puji Kurniasih divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Asep Permana menghukum terdakwa Anik dengan pidana penjara 6 bulan.
Hakim menegaskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani asalkan terdakwa bisa menjalani hukuman masa percobaan selama 1 tahun di luar penjara.
Akhirnya, terdakwa yang semula ditahan di Polsek Gajahmungkur Semarang kini bisa menghirup udara bebas.
Berdasarkan amar putusan, terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
Kuasa hukum terdakwa, Dio Hermansyah Bakrie mengaku lumayan puas dengan putusan majelis hakim tersebut. “Meskipun sebenarnya klien kami harusnya bisa diputus bebas,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, adanya putusan ini menguak fakta dan bukti dalam persidangan, termasuk di antaranya adanya hubungan asmara antara terdakwa dengan pelapor.
Pihak terdakwa menegaskan bakal menuntut balik atas kesaksian palsu yang diberikan pelapor dalam persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Adimas Haryosetyo mengaku akan mengajukan banding terharap putusan hakim. Karena vonis terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan sebelumnya, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Kami akan mengajukan banding. Hanya saja karena dalam putusan disebutkan bahwa terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, maka yang bersangkutan tetap dikeluarkan dulu,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan, kasus dugaan penggelapan ini dilakukan terdakwa pada Agustus 2018 silam.
Terdakwa menggadaikan BPKB mobil perusahannya di Kantor Pegadaian Cabang Pedurujgan Semarang senilai Rp150 juta. Perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. (*)
editor: ricky fitriyanto