in

Menaker: Kalau UMK Digenjot Setinggi Langit, Industri Drop Banyak PHK

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menegaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di beberapa daerah dilakukan menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Meskipun ada penolakan dari sebagian unsur buruh, namun Hanif menjelaskan bahwa dasar penggunaan PP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek “win-win solution”.

“Kalau upah minimum digenjot setinggi langit, industrinya drop banyak PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Hanif usai Penyerahan Sertifikat Kompetensi 2018 bagi siswa lulusan BLK di Auditorium Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Semarang, Selasa (13/11/2018).

Dikatakannya, penetapan upah minimum dengan menggunakan skema PP Nomor 78/2015 merupakan formula yang tepat. “Win-win solution untuk siapa? ‘Win-win’ untuk pengusaha, pekerja dan calon pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hanif, dalam PP Nomor 78/2015 kenaikan UMK didasarkan pada kondisi dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Sehingga masing-masing perusahaan bisa merencanakan keuangan, terkait kenaikan upah buruh dengan baik.

“Formula di PP 78 itu kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal itu memudahkan perusahaan melakukan perencaan keuangan. Akhirnya industri bertahan dan tetap berkembang, karena jika kenaikan upah tiba-tiba, unpredictable, pasti akan menimbulkan guncangan industrial. Ini berbahaya bagi pekerja, hingga bisa menimbulkan PHK,” terangnya.

Dia juga memastikan dalam PP 78/2015, pekerja atau buruh dijamin kenaikan upahnya setiap tahun. Sehingga pihaknya meminta agar penetapan UMK untuk tahun ini tidak menimbulkan gejolak.

“Win-win bagi pekerja karena upah dijamin oleh pemerintah naik setiap tahun. Bayangkan, kurang enak apa? Nggak usah ribut, nggak usah rame, nggak usah panas-panas demo, nggak usah lhapo-lhapo gitu, upah dijamin naik sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya.

Bagi calon pekerja, lanjut Hanif, dengan tidak adanya perusahaan yang tutup akibat kenaikan UMK, maka potensi atau peluang kerja di perusahaan semakin besar. “Kalau yang kerja saja kena PHK, maka yang belum kerja pasti tidak bisa akan masuk kerja. Jadi, skema PP 78 semuanya sudah win-win. Saya harap semuanya bisa diterima,” katanya.

Sebelumnya, unsur buruh di Kota Semarang yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Kota Semarang menolak penetapan UMK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Para buruh mendesak bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2018 di setiap daerah.

PP tersebut dinilai tidak relevan, karena inflasi yang digunakan adalah inflasi nasional. Sedangkan kondisi masing-masing daerah berbeda. Mereka menyontohkan UMK di Kota Semarang 2018 senilai Rp 2,3 juta. Padahal survey KHL senilai Rp 2,8 juta. Maka para buruh menuntut UMK 2019 di Kota Semarang seharusnya ditetapkan senilai Rp 2,8 juta. (*)

editor : ricky fitriyanto