in

Mantan Kades Tanjungsari Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar

BOYOLALI (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Boyolali menetapkan mantan Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Banyudono, Joko Sarjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa pada 2013-2014 senilai Rp 1,328 miliar. Kasus tersebut terkait ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol ruas Salatiga-Kartasura.
Kepala Kejari Boyolali, Prihatin mengatakan, kini yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Boyolali, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Surat penyidikan sudah diterbitkan beberapa minggu yang lalu, dan Kamis ini, memanggil saudara Joko Sarjono, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1,328 miliar,” kata Prihatin, Kamis (2/1/2020).
“Kami melakukan penahanan terhadap diri tersangka, Joko Sarjono, di Rutan Boyolali. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa ini,” Prihatin menambahkan.
Kasus yang menjerat Joko Sarjono terkait ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol ruas Salatiga-Kartasura. Lahan kas desa seluas sekitar 2,4 hektare tersebut diganti rugi senilai Rp 12,5 miliar.
Namun, uang tersebut oleh yang bersangkutan digunakan membeli lahan pengganti di lokasi lain senilai sekitar Rp 10,6 miliar, dan sisanya untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Joko Sarjono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI, No.31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, dan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono