SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 18 akun aplikasi pinjaman online dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (17/10/2020) sore. Akun tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dan pencemaran nama baik.
Aplikasi yang dimaksud adalah Digi Dana, Dana Kilat, Tunai Anda, Bantu Anda, Lemon Dompet, Pintu Kaya, Tunai Dua, Dana Fun, Toko Tunai, Kredit Intan, Petir Dompet, Dana Pop, Uang Super, Rupiah Dua, Tunai Saku, Apk Dana Top, Asia Fintek Teknologi, dan Kantong Kas.
Laporan diajukan oleh F Susanti, didampingi kuasa hukum dari LBH Rupadi.
Susanti merasa tidak pernah berhutang ke aplikasi online tersebut, tetapi tiba-tiba ada banyak tagihan masuk menggunakan datanya. Klaim pinjaman per aplikasi berbeda-beda, antara Rp1-2 juta sehinga total mencapai Rp30 juta.
“Saya kaget, tiba-tiba dapat banyak panggilan masuk minta pembayaran tagihan dari akun pinjaman online,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Tak hanya itu, namanya juga tercemar gara-gara aplikasi pinjaman online tersebut menagih ke rekan-rekan dekatnya. “Saya memang nggak dirugikan secara materi, tapi psikologis dan nama baik saya tercemar. Makanya kami tempuh upaya hukum,” ungkap Susanti.
Salah satu kuasa hukum Susanti, Muhammad Nastain, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Bukti-bukti terkait juga sudah dilampirkan. Ia berharap agar aparat segera memproses aduannya.
Nastain mengatakan, dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Ancaman Online
Selain Susanti, ada tiga orang lain yang turut melaporkan akun pinjaman online. Yakni Alena Gabby, Y Silabakti, dan Joko Susanto. Namun, mereka hanya melaporkan empat akun: Digi Dana, Apk Dana Top, Dana Pop, dan Kantong Kas.
Kuasa hukum ketiganya, Okky Andaniswari menjelaskan, laporan ini masih ada keterkaitan dengan laporan Susanti. Dalam kasus ini, kliennya merasa dirugikan karena ada pengancaman secara online dan pencemaran nama baik. Padahal kliennya tidak tahu menahu masalah tersebut.
“Jadi klien kami ada yang ditagih via WhatsApp, SMS, dan telepon. Bahkan sampai diqancam sampai ada yang disebut dengan alat kelamin pria. Klien kami merasa terganggu dengan oknum di aplikasi itu. Makanya kami laporkan bersama,” ujarnya.
Okky mengajak korban-korban lain yang merasa terganggu atas tagihan-tagihan akibat kasus yang mengatasnamakan Susanti, bisa turut mengadukan dan membuat laporan seperti kliennya. Dia siap memberikan pendampingan hukum gratis.
Untuk diketahui, Susanti bersama Alena Gabby, Y Silabakti, dan Joko Susanto juga mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jateng-DIY dan Diskominfo Provinsi Jateng. (*)
editor: ricky fitriyanto