SEMARANG (jatengtoday.com) — Meski divonis bersalah oleh majelis hakim PN Semarang, terdakwa kasus unjuk rasa tolak Omnibus Law memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.
Pada kasus ini ada empat mahasiswa yang jadi terdakwa. Mereka adalah Igo Adri Hernandi, M Akhru Muflikhun, Izra Rayyan Fawaidz, dan Nur Achya Afifudin.
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Listyani Widyaningsih mengatakan, orang tua terdakwa sudah lelah sehingga memilih menerima vonis hakim.
Dalam vonis itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa hukuman percobaan 6 bulan. Mereka tidak harus menjalani hukuman tahanan asalkan selama 6 bulan tak berbuat ulah.
“Mereka (orang tua) sudah bersyukur anak-anaknya sudah bebas, tidak jadi tahanan kota lagi,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Dengan begitu, katanya, para mahasiswa dapat kembali meneruskan proses kuliahnya. “Biar bisa fokus studi dan masa depannya,” tegas Listyani.
Kuasa hukum terdakwa yang lain, Abdun Nafi juga mengungkapkan hal serupa. Pada prinsipnya pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kami terima meskipun sebenarnya tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis sebagai landasan untuk memutus perkara ini,” tegasnya.
Vonis hakim akan berkekuatan hukum tetap apabila semua pihak sudah menerima. Namun, sampai saat ini pihak terdakwa belum tahu sikap yang diambil tim jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 216 KUHP. Terdakwa dianggap tidak menaati imbauan aparat kepolisian saat unjuk rasa Omnibus Law di halaman DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020. (*)
editor: ricky fitriyanto