JAKARTA (jatengtoday.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memprioritaskan penanganan medis korban ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11/2019) pagi tadi. LPSK juga akan segera menerjunkan tim ke lokasi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian.
Pihaknya akan fokus dalam penanganan medis korban ledakan bom di Polrestabes Medan. “LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut,” kata Maneger kepada wartawan di Jakarta.
LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polresta Medan dan Densus 88 untuk memastikan apakah kejadian ledakan itu termasuk kategori serangan terorisme. “Dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peledakan tersebut,” katanya.
Maneger menyatakan prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain. “Melihat dari lokasi kejadian, sasaran pelaku ledakan adalah aparat dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian,” katanya.
Ledakan bom yang terjadi sekitar pukul 08.45 WIB tersebut diduga dilakukan dua pelaku yang mengenakan atribut ojek online. Bom meledak di sekitar kantin Polrestabes Medan dan menewaskan pelaku serta melukai sejumlah anggota polisi. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono
in Peristiwa