KLATEN (jatengtoday.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menangani likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 25 Juni 2026.
Hanya lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha, LPS telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta mengumumkan daftar simpanan layak bayar tahap pertama pada 30 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp39 miliar kepada nasabah melalui bank pembayar yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri KCP Delanggu.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan percepatan pembayaran klaim merupakan bentuk komitmen LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang izinnya dicabut.
“Kami terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Saat ini rata-rata pembayaran dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” ujarnya di Klaten, Rabu (9/7/2026).
LPS Bentuk Tim Likuidasi BPR Ceper
Selain membayarkan klaim simpanan, LPS juga mulai menyiapkan pembentukan tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh proses pemberesan aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha.
Fajar menjelaskan, proses likuidasi ditargetkan selesai dalam waktu 24 bulan.
Tim likuidasi nantinya berkantor di kantor PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten dan akan menjadi pusat informasi bagi nasabah maupun pihak yang masih memiliki kewajiban terhadap bank.
“Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai proses likuidasi maupun memiliki kewajiban kepada bank dapat menghubungi tim tersebut,” jelasnya.
Nasabah Diminta Menunggu Pengumuman Tahap Berikutnya
Fajar menegaskan pembayaran klaim simpanan dilakukan secara bertahap.
Karena itu, nasabah yang namanya belum tercantum dalam daftar pembayaran tahap pertama diminta tetap tenang sambil menunggu hasil verifikasi berikutnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.
“Nasabah yang belum diumumkan harap bersabar dan jangan mudah terprovokasi, apalagi oleh pihak yang mengaku bisa membantu pencairan dengan meminta imbalan,” tegasnya.
Menurut LPS, hingga Mei 2026 tingkat cakupan penjaminan simpanan di Jawa Tengah mencapai 99,97 persen untuk bank umum dan 99,99 persen untuk BPR, sehingga hampir seluruh rekening nasabah memenuhi cakupan penjaminan.
Nasabah Akui Proses Pencairan Cepat dan Mudah
Salah seorang nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, Liya Sriningsih, mengaku lega setelah seluruh simpanannya berhasil dicairkan melalui bank pembayar.
Ia mulai menjadi nasabah sejak 2020 karena lokasi bank yang dekat dengan tempat tinggalnya sehingga memudahkan transaksi.
Liya sempat terkejut ketika mengetahui izin usaha BPR Ceper dicabut setelah membaca informasi di media sosial. Namun, ia merasa lebih tenang karena mengetahui simpanannya dijamin oleh LPS.
“Alhamdulillah 100 persen simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikit pun. Proses pencairannya mudah dan cepat. Saya juga tidak kapok menabung di BPR, yang penting memastikan bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” ujarnya.
LPS Ingatkan Syarat Simpanan yang Dijamin
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan akan dijamin apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS juga menegaskan proses pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha akan tetap dibuka hingga 25 Juni 2031 atau lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank. Dengan demikian, nasabah yang telah dinyatakan layak bayar masih memiliki waktu yang cukup untuk mencairkan simpanannya. (*)
