in

Larangan Mudik, Setiap Kendaraan yang Masuk Kota Semarang Diminta Putar Balik

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota Semarang menyiapkan langkah-langkah teknis menyusul adanya kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro P Martanto menjelaskan, langkah yang diambil tidak akan jauh berbeda dengan daerah lain yang juga menyikapi pandemi Covid-19.

“Kami mengikuti hasil Rakor Kementerian Perhubungan RI. Setiap pendatang harus mengikuti SOP pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Endro saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).

Dalam Rakor tersebut diputuskan bahwa larangan mudik dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama 24 April-7 Mei 2020.

“Larangannya masih bersifat persuasif edukatif, dan (jika ada kendaraan yang lewat) diminta putar balik ke daerah asal,” jelasnya.

Adapun tahap kedua terdapat dua pilihan, bisa 7–25 Mei 2020 atau 7-31 Mei 2020. Kepastian tahap kedua akan diputuskan Iebih lanjut. Pada tahap kedua ini, katanya, selain diminta untuk putar balik juga akan dikenakan sanksi.

Rakor tersebut juga menegaskan tidak ada istilah penutupan jalan tol. Yang ada hanya pembatasan.

Kemudian, setiap kendaraan yang akan melewati jalan tol maupun arteri pada masa periode tersebut tidak perlu lagi diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Namun tetapi diminta putar balik. Dalam hal ini yaitu mobil pribadi, angkutan umum, serta kendaraan roda dua.

Yang mendapat pengecualian adalah kendaraan logistik, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat atau plat merah, serta kendaraan tenaga medis.

Disebutkan, angkutan kota dilarang, mobil pribadi dilarang begitu juga sepeda motor yang keluar kota dilarang. Untuk motor bila masih di dalam kota diperbolehkan tetapi tidak boleh berboncengan.

Yang dilarang adalah kendaraan yang keluar masuk area PSBB. Kalau masih di dalam area PSBB hanya dilakukan pembatasan.

Siapkan Check Point

Setiap pintu masuk Kota Semarang juga disiapkan check point untuk mengantisipasi arus pemudik dari berbagai daerah. Check point ini merupakan salah satu turunan dari kebijakan pelarangan mudik.

“Sudah ada check point di terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi kedatangan penumpang dalam kurun waktu 23 Maret hingga 22 April 2020, tercatat ada 105.255 pemudik yang masuk ke Kota Semarang.

Secara rinci, jumlah penumpang yang turun di Stasiun Poncol Semarang ada 34.310 orang, di Stasiun Tawang Semarang ada 22.481 orang, di Terminal Mangkang Semarang ada 3.227 orang.

Kemudian, penumpang yang turun di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang ada 41.850 orang, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ada 2.871 orang, serta tambahan khusus santri ada 156 orang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

in

Larangan Mudik, Setiap Kendaraan yang Masuk Kota Semarang Diminta Putar Balik

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota Semarang menyiapkan langkah-langkah teknis menyusul adanya kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro P Martanto menjelaskan, langkah yang diambil tidak akan jauh berbeda dengan daerah lain yang juga menyikapi pandemi Covid-19.

“Kami mengikuti hasil Rakor Kementerian Perhubungan RI. Setiap pendatang harus mengikuti SOP pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Endro saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).

Dalam Rakor tersebut diputuskan bahwa larangan mudik dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama 24 April-7 Mei 2020.

“Larangannya masih bersifat persuasif edukatif, dan (jika ada kendaraan yang lewat) diminta putar balik ke daerah asal,” jelasnya.

Adapun tahap kedua terdapat dua pilihan, bisa 7–25 Mei 2020 atau 7-31 Mei 2020. Kepastian tahap kedua akan diputuskan Iebih lanjut. Pada tahap kedua ini, katanya, selain diminta untuk putar balik juga akan dikenakan sanksi.

Rakor tersebut juga menegaskan tidak ada istilah penutupan jalan tol. Yang ada hanya pembatasan.

Kemudian, setiap kendaraan yang akan melewati jalan tol maupun arteri pada masa periode tersebut tidak perlu lagi diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Namun tetapi diminta putar balik. Dalam hal ini yaitu mobil pribadi, angkutan umum, serta kendaraan roda dua.

Yang mendapat pengecualian adalah kendaraan logistik, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat atau plat merah, serta kendaraan tenaga medis.

Disebutkan, angkutan kota dilarang, mobil pribadi dilarang begitu juga sepeda motor yang keluar kota dilarang. Untuk motor bila masih di dalam kota diperbolehkan tetapi tidak boleh berboncengan.

Yang dilarang adalah kendaraan yang keluar masuk area PSBB. Kalau masih di dalam area PSBB hanya dilakukan pembatasan.

Siapkan Check Point

Setiap pintu masuk Kota Semarang juga disiapkan check point untuk mengantisipasi arus pemudik dari berbagai daerah. Check point ini merupakan salah satu turunan dari kebijakan pelarangan mudik.

“Sudah ada check point di terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi kedatangan penumpang dalam kurun waktu 23 Maret hingga 22 April 2020, tercatat ada 105.255 pemudik yang masuk ke Kota Semarang.

Secara rinci, jumlah penumpang yang turun di Stasiun Poncol Semarang ada 34.310 orang, di Stasiun Tawang Semarang ada 22.481 orang, di Terminal Mangkang Semarang ada 3.227 orang.

Kemudian, penumpang yang turun di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang ada 41.850 orang, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ada 2.871 orang, serta tambahan khusus santri ada 156 orang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto