SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (Perda KSPI) Jawa Tengah menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi dan keresahan atas mencuatnya kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan negara Rp 43 triliun.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menyampaikan, dua minggu lalu tepatnya pada 18-20 Januari 2021, kalangan buruh dikejutkan dengan mencuatnya berita terkait penggeledahan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan.
“Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 43 triliun. Kabar tersebut membuat kalangan buruh resah,” katanya.
Dikatakannya, buruh merupakan stakeholder terbesar di BPJS Ketenagakerjaan ini. Sedangkan KSPI Jateng menjadi salah satu konfederasi serikat pekerja dengan jumlah kurang lebih 150.000 buruh di Jawa Tengah. Maka dianggap wajar bila bereaksi keras terhadap kabar tersebut.
“Karena dalam kasus ini ada uang buruh yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan untuk masa depan buruh dan keluarganya,” ungkap dia.
KSPI Jawa Tengah mendukung penuh Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani kasus dugaan adanya korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang pontensi merugikan negara.
“Kami mengutuk keras adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kami meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal giga korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini dibuka secara transparan,” tegasnya.
Buruh juga mendesak agar direktur utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan. “Kami minta Kepada Kajati Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasi KSPI Jateng ini ke Kejagung di Jakarta,” tegasnya.
Berdasarkan catatan KSPI Jateng, hingga akhir 2019 tercatat kurang lebih 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 73,43 triliun.
Per tanggal 31 Desember 2020, KSPI Jateng juga mencatat dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38 persen. Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen.
“Dugaan tidak pindana korupsi ini menurut kami sangat dahsyat, kita tahu kasus Jiwasraya menduduki peringkat pertama di kerugian negara dengan angka Rp 16,8 triliun. Tetapi lebih besar lagi dugaan korupsi ini karena berpontensi merugikan negara yang di ditaksir mencapai Rp 43 triliun,” katanya.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Empat Pejabat BPJS Ketenagakerjaan terkait Dana Investasi
Pihaknya mendesak agar kasus ini ditangani dengan transparan mengedepankan hukum yang berkeadilan. “Jangan sampai dana masa depan milik rakyat yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan lenyap tanpa pertanggungjawaban. Nasib masa depan 50 juta lebih peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tengah dipertaruhkan,” katanya.
BACA JUGA: Buruh Semarang Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, jika terbukti dan pelaku diganjar dengan hukuman ringan, maka buruh pekerja akan siap melawan. (*)
editor: ricky fitriyanto