in

Kronologi Anggota Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi Kandungnya

Kepolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk meneliti penyebab kematian bayi tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Tim kuasa hukum pelapor sedang Abdurrahman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).

SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Polda Jateng berinisial Brigadir AK diduga membunuh bayi kandungnya sendiri yang masih berusia dua bulan. Ia pun dilaporkan oleh kekasihnya berinisial DJP.

Kuasa hukum DJP, Alif Abdurrahman menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (2/3/2025) saat DJP dan anaknya berjalan-jalan dengan Brigadir AK di Kota Semarang.

Mereka bertiga kemudian mampir ke Pasar Peterongan. DJP turun dari mobil untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sementara anaknya di mobil bersama Brigadir AK.

“Sepuluh menit kemudian si ibu balik lagi ke mobil, melihat keadaan si anak awalnya tidak curiga, tapi kok bibirnya biru,” kata Abdurrahman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).

DJP sempat mengira korban tertidur. Namun, karena melihat bibir korban biru, lantas timbul kecurigaan. Namun, Brigadir AK yang ada di mobil hanya menyebut korban sempat tersedak.

“Si anak detik itu juga segera dilarikan ke rumah sakit, dirawat masu ICU RS Roemani,” imbuhnya.

Namun sayangnya, kondisi anak terus mengalami penurunan. Nyawa korban tak tertolong, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (3/3/2025).

“Pada hari itu juga, malam harinya anak langsung dimakamkan di Purbalingga, tempat domisili Brigadir AK,” urainya.

Abdurrahman mengatakan, menurut keterangan rumah sakit, penyebab korban meninggal dunia adalah gagal napas.

Namun, langkah yang diambil Brigadir AK untuk segera memakamkan korban di kampung halamannya juga menambah kecurigaan.

Selain itu, Brigadir AK juga menunjukkan gelagat mencurigakan dengan kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

“Awalnya nggak curiga, tapi Brigadir AK tiba-tiba kabur, sulit dihubungi, semakin janggal,” beber Abdurrahman.

Kuasa hukum DJP lainnya, Amal Lutfiansiah menambahkan, pihaknya telah secara resmi mendampingi DJP atas perkara meninggalnya bayi yang merupakan anak kandungnya berusia 2 bulan.

Laporan ke Polda Jateng dilakukan pada Rabu (5/3/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan bayi hingga berujung meninggal dengan terlapor Brigadir AK

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK,” jelas Artanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung.

Untuk membuat terangnya perkara, kepolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk meneliti penyebab kematian bayi tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Sementara itu Brigadir AK, kata Aranto, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) untuk kepentingan proses pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Adapun kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. (*) 

editor : tri wuryono