in

KPU Coret Empat DCS, Tapi Tambahkan Satu Nama di DCT

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dari 1.322 DCS, KPU Jateng telah menetapkan 1.299 Daftar Calon Tetap (DCT). Pasalnya, ada empat nama DCS yang dicoret, tapi ada tambahan 1 nama yang berhak dimasukkan ke DCT.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menjelaskan, dari empat DCS, dua diantaranya mengundurkan diri. Yang lainnya, satu orang tidak melakukan perbaikan administrasi, dan yang satunya ditarik oleh partai politik karena tersangkut kasus pidana.

Sementara satu nama tambahan, lanjutnya, berasal dari Partai Hanura. “Calon tersebut berhak masuk dalam DCT karena telah memenangi sengketa terkait dengan mantan narapidana kasus korupsi yang ditangani Bawaslu Jateng,” jelasnya, Jumat (21/9/2018).

Keputusan itu telah tertuang dalam pengumuman Nomor 1211/PL.01.4-Pu/33/PROV/IX/2017 tertanggal 21 September 2018. KPU Jateng mengumumkan DCT Anggota DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2019 untuk 13 daerah pemilihan.

Setelah pengumuman DCT, partai politik peserta Pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan kampanye yang akan berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Beberapa persiapan yang harus dilakukan parpol adalah pengiriman tim kampanye, penyampaian rekening dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye,” bebernya.

Dijelaskan, 1.319 nama yang masuk dalam DCT Anggota DPRD Provinsi Jateng itu berasal dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Jumlah itu terdiri 788 laki-laki dan 531 perempuan dengan jumlah persentase keterwakilan perempuan sebanyak 40,26 persen.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ditentukan bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebanyak 120 kursi yang terbagi menjadi 13 daerah pemilihan.

Ke-13 daerah pemilihan itu adalah Dapil Jateng 1 (Kota Semarang), Dapil Jateng 2 (Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga), Dapil Jateng 3 (Kabupaten Kudus, Jepara, Demak), Dapil Jateng 4 (Kabupaten Rembang, Pati), Dapil Jateng 5 (Kabupaten Grobogan, Blora), Dapil Jateng 6 (Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, Sragen), Dapil Jateng 7 (Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta), Dapil Jateng 8 (Kabupaten Magelang, Boyolali, Kota Magelang), Dapil Jateng 9 (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung), Dapil Jateng 10 (Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen), Dapil Jateng 11 (Kabupaten Cilacap, Banyumas), Dapil Jateng 12 (Kabupaten Tegal, Brebes, Kota Tegal), dan Dapil Jateng 13 (Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Kota Pekalongan). (*)

editor : ricky fitriyanto