JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.
KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.
Tim lain pun mengamankan Saeful (swasta) yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat serta sopir Saeful. Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.
Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima, serta dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap. (ant)
editor : tri wuryono