in

Kos-kosan Prostitusi di Pati Digerebek, Tarifnya Rp 150 Ribu Plus Teman Kencan

PATI (jatengtoday.com) – Aparat Kepolisian Resor Pati menggerebek sebuah rumah di Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu yang dijadikan tempat prostitusi, Senin (17/2/2020). Lima pekerja seks komersial (PSK) dan seorang pelanggan diamankan, tapi muncikari berhasil lolos dari penyergapan.
Kepala Satuan Tugas Khusus Kebo Landoh Polres Pati, AKP Sugino mengatakan, dalam penggerebekan tersebut juga ditemukan ratusan bungkus alat kontrasepsi.
“Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik prostitusi. Warga juga merasa resah dengan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.
Di dalam bangunan yang dijadikan tempat prostitusi itu, terdapat sembilan kamar dengan tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu. Pembagiannya, kata dia, muncikari mendapatkan Rp 50 ribu dan sisanya untuk pekerja seks.
Sayangnya, petugas tidak berhasil menemukan muncikari di lokasi tersebut. Selanjutnya lima PSK dan seorang pelanggan yang terjaring dibawa ke Mapolsek Tayu untuk didata. (ant)
editor : tri wuryono