SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengusaha Semarang Agus Hartono yang menjadi korban percobaan pemerasan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah, menuntut keadilan karena saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tuntutan tersebut dilayangkan kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak melalui surat bernomor 106/ADV-JEG/XI/2022 tertanggal 26 November 2022.
Dalam suratnya, ia meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai korban kriminalisasi. Kamaruddin merasa, penetapan Agus Hartono sebagai tersangka didasari atas tidak dipenuhinya permintaan uang oleh oknum penyidik.
“Surat sudah kami kirimkan. Kami minta Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada klien kami,” kata Kamaruddin, Minggu (27/11/2022).
Kamaruddin menganggap penyidikan kasus ini penuh kejanggalan. Karenanya ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Agus Hartono.
Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tercatat dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2022/PN Smg.
Namun, Kamaruddin dan kliennya sedang was-was. Pasalnya ia mengklaim telah menerima informasi intelijen bahwa ada beberapa pihak yang ingin mempengaruhi proses persidangan praperadilan tersebut.
“Maka dari itu dengan tegas kami meminta para pimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia, dapat melihat dan mengawasi jalannya proses persidangan praperadilan,” tuturnya.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya persidangan.
“Kami meminta hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan ini, tidak ragu dalam memutus dan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan klien kami,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Agus Hartono mengaku menjadi korban percobaan pemerasan. Ia ditawari menyerahkan Rp10 miliar untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (*)
editor : tri wuryonoÂ