KENDAL (jatengtoday.com) – Sumur minyak masyarakat yang ada di Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dinilai Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sebagai sumur yang baik. Selain tidak ditemukan indikasi pencemaran di sekelilingnya, lahan pertanian di sekitar sumur tetap produktif—ditandai dengan tanaman jagung yang tumbuh subur.
Hal tersebut bisa menjadi benchmark atau acuan bahwa praktik produksi migas dapat berjalan berdampingan dengan kelestarian lingkungan.
Penilaian tersebut disampaikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto seusai meninjau langsung sumur minyak masyarakat yang ada di Kendal Jawa Tengah, baru-baru ini. Djoko Siswanto yang terkesan dengan kebersihan dan ketertiban pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kendal langsung membuat laporan resminya kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) serta jajaran pimpinan sektor energi. Dalam laporannya, Djoko juga menyampaikan bahwa pada Jumat (27/03/2026), telah dilakukan penandatanganan berita acara produksi antara Koperasi Karya Energi Nusantara (KEN) Kendal dengan perwakilan penambang sumur masyarakat, serta pemerintah desa setempat. Penandatanganan yang disaksikan pejabat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tim Satgas Sumur Minyak Rakyat dan Perwakilan Pertamina tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya legalisasi dan optimalisasi produksi minyak rakyat.
Dalam laporan resmi tersebut juga disebutkan metode produksi yang digunakan oleh masyarakat pengelola sumur minyak yang memakai teknologi sederhana namun efektif. Yakni penggunaan pompa listrik.
Meski peralatan yang dipakai cukup sederhana, kualitas minyak yang dihasilkan ternyata cukup baik, dengan kandungan air yang sangat minim—bahkan tidak terlihat secara kasat mata.
Namun untuk memastikan kualitas minyak dari sumur rakyat, sebagai bagian dari prosedur standar, Pertamina telah mengambil sampel minyak untuk diuji di laboratorium sebelum nantinya dikirim ke fasilitas pengolahan terdekat.
Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar rekomendasi Pertamina kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk pembuatan regulasi yang diperlukan.
Setelah ada penetapan, baru bisa dilanjutkan tahap penandatangan kontrak antara pengelola sumur minyak masyarakat dan Pertamina.
Untuk mempercepat proses, koperasi juga diminta mempersiapkan aspek logistik dan keselamatan, termasuk penyediaan mobil tangki berstandar Euro-4 dengan usia maksimal lima tahun, serta sertifikasi bagi para pengemudi.
Dari data yang ada, potensi produksi sumur minyak masyarakat di Sojomerto Kendal mencapai 800 barel per hari (BOPD), yang diyakini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan lifting nasional. Sudah ada 203 sumur minyak masyarakat di Sojomerto yang sudah diverifikasi dari 273 sumur minyak masyarakat yang diajukan permohonannya. (*)
