in

Kemenag Terapkan Moratorium Perizinan PAUD dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an

Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdhani (antara/kemenag)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan moratorium dalam penerimaan pengajuan permohonan penerbitan izin baru penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai 11 April 2022 tersebut diterapkan dalam rangka menata kelembagaan pendidikan Al-Qur’an.

Selain itu, penerapan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pengajuan permohonan penerbitan izin baru penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an atau PAUDQU dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an atau RTQ dimaksudkan untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam siaran pers kementerian, Kamis (14/4/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan bahwa keputusan untuk menerapkan moratorium dalam penerbitan izin baru penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ diambil setelah proses peninjauan kembali regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri serta lainnya,” kata dia.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan pendidikan Al-Qur’an berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian/lembaga lain,” kata dia. (ant)