SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tiga bank berbeda di Semarang.
Tiga bank tersebut semuanya merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
“Untuk TPPU ini kami sudah menetapkan tersangka pada 22 Februari 2024. Tersangkanya berinisial AH dan DIS,” jelas Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, Selasa (27/2/2024).
Menurut Sunarwan, perkara pencucian uang ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada perusahaan milik para tersangka.
Taksiran kerugian keuangan negara dalam perkara pencucian uang tersebut cukup fantastis. Jika diakumulasi berjumlah sekitar Rp141,7 miliar.
Pengusutan kasus pencucian uang oleh Kejati Jateng ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi pada tiga bank yang sama. (*)
editor : tri wuryono