TERNATE (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menghentikan kasus penyelidikan dugaan penghinaan polisi melalui media sosial Facebook. Kasus postingan guyonan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tentang “3 polisi jujur” itu dianggap sudah selesai.
“Terlapor berinsial IA diamankan ke Polres Kepsul, Jumat (12/6), terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook,” kata Wakapolres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri melalui siaran pers, Kamis (18/6/2020).
Ia menjelaskan bahwa IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook sekitar pukul 11.30 WIT. Guyonan Presiden ke-4 RI tersebut yakni “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng”.
Oleh karena itu, lanjut Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyinggung soal penghentian penyelidikan atas kasus tersebut, Wakapolres mengemukakan bahwa terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.
Sementara itu, Kapolda Malut Irjen Pol. Rikwanto telah memberi teguran kepada Polres Sula. Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail Ahmad warga Kepulauan Sula karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur.
“Saya telah menegur personel Reskrim Polres Kepsul, kemudian saya perintahkan Ditkrimsus Polda Malut arahkan penyidik di Kepsul agar bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus melanggar UU ITE dan mana informasi milik masyarakat, kritikan,” kata Kapolda.
Sesuai dengan pertimbangannya, postingan seorang warga Kepsul bernama Ismail Ahmad di Facebook itu bukan masalah dan tidak perlu diproses hukum.
Sedangkan, terkait terlapor RL, Kompol La Ode Arifin Buri menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada Rabu (10/6) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada masyarakat Kepulaun Sula melalui akun Facebook.
Menurut pengakuan RL, postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa Covid-19 di Kepsul hanyalah bohong.
Terhadap RL disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE. Kasus itu juga sudah dihentikan. (ant)
editor : tri wuryono