SEMARANG (jatengtoday.com) — Normalisasi Sungai Beringin di Kota Semarang masih berjalan. Warga yang tanahnya terdampak proyek tersebut umumnya mendapat ganti untung.
Namun, beda cerita dengan yang dialami Wahyu Kurniawati (34). Ia harus berjuang karena sebidang tanahnya di RT I RW I Kelurahan Mangunharjo yang terdampak proyek normalisasi malah dijual orang lain.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Beringin Dibiayai Pusat, Habiskan Rp 230 Miliar
Ia sudah berupaya sekuat tenaga agar bisa mendapatkan hak atas tanah seluas 934 meter persegi warisan orang tuanya itu. Bukti kepemilikan tanah tersebut adalah surat leter C.
“Saya itu setiap tahun bayar pajak. Terus terang kaget dikasih tahu (tanahnya) sudah dijual, siapa yang jual? Padahal saya sebagai ahli waris tidak pernah menjual kepada siapapun,” ujar Wahyu, Selasa (26/7/2022).
Katanya, ia sudah beberapa kali mengikuti audiensi. Terakhir ada audiensi di kelurahan, tetapi nyatanya tidak ada titik terang.
Pada pertemuan itu, Wahyu malah disarankan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal, ia bukan orang berada dan tidak mempunyai cukup biaya.
Baca Juga: Cari Lahan Kosong Tanpa Penjaga, Begini Cara Kerja Mafia Tanah
“Saya bingung mau ke mana lagi, mau minta bantuan sama siapa, ke pengadilan tidak punya uang,” tutur Wahyu.
Wahyu sama sekali tidak ada niatan untuk menghalang-halangi jalannya normalisasi Sungai Beringin. Dia hanya berharap agar tidak ada mafia tanah yang serampangan menjual aset orang lain. (*)
editor : tri wuryono