BOGOR ( jatengtoday.com) – Jajaran Polres Bogor mengamankan pria berinisial RA alias B (39), seorang tukang cilok tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu (PL) berinisial RF (24) di sebuah Vila Kawasan Puncak, Megamendung Kabupaten Bogor.
“Ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari tiga hari,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada awak media, Jumat (17/1/2020).
Kejadian tersebut bermula saat B dan kedua temannya yang berasal dari Sumedang menggelar pesta seks dengan menyewa tiga orang PL di sebuah vila pada 30 Desember 2019.
Usai melakukan pesta seks pada malam hari, kedua teman tersangka dan dua orang PL pulang terlebih dahulu, sehingga hanya tinggal B bersama RF.
Joni menambahkan, B dalam pengaruh obat kuat, sehingga belum menemukan “puncak” meski sudah berhubungan badan hingga malam hari.
“Ketika subuh, B membangunkan RF dan mengajak berhubungan badan lagi. Tapi, RF menggerutu sehingga B yang tersinggung mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri,” ungkap Joni.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, dia tidak mengetahui bahwa telah menghilangkan nyawa korban dan mengira hanya pingsan.
“Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk, lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan vila dengan menggunakan angkot,” tuturnya.
Pada pagi harinya, jasad RF ditemukan oleh penjaga vila. Kemudian RF dipastikan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.
Dua hari kemudian, pada 1 Januari 2020, tim gabungan berhasil membekuk tersangka B di Pasar Rancaekek Bandung ketika sedang mencukur rambut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP. (ant)
editor : tri wuryono