in

Jangan Asal Jepret, Perhatikan Ketentuan Berfoto di Stasiun

Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan.

Ilustrasi penumpang menaiki kereta di Stasiun LRT Sumsel. (foto: dokumentasi pt kai)

BANDUNG (jatengtoday.com) – Mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta menjadi salah satu hal yang sering dilakukan saat bepergian menggunakan kereta api. Tapi, jangan asal jepret, sebaiknya pahami dulu ketentuannya saat mengabadikan momen di area stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta.

Baca Juga: 6 Fasilitas Ini Bikin Stasiun Kereta Api Makin Nyaman

“Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik,” kata Joni, dikutip dari laman KAI, Sabtu (8/10/2022).

Namun Joni mengingatkan agar pengambilan gambar atau foto tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu perjalanan kereta api.

“Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan,” tegasnya.

Berikut ini beberapa ketentuan pengambilan foto di stasiun:

1. Untuk dokumentasi pribadi

Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi selama berada di area penumpang atau public area.

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

3. Perhatikan perangkat

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Selama foto hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

5. Utamakan keamanan

Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri. (*)

Tri Wuryono