SEMARANG (jatengtoday.com) – DPRD Kota Semarang tengah mengadakan sidang pembahasan Raperda Perubahan Bentuk dan Nama Perusda BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi Perumda BPR Bank Pasar.
Sekretaris Panitia Khusus Raperda Perumda Bank Pasar, Sodri mengungkapkan, bank milik Pemkot Semarang ini telah diberi modal besar dari uang rakyat. Pada 2018 lalu, APBD Kota Semarang telah menganggarkan Rp 15 miliar sebagai modal dasar.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang itu menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, APBD Kota Semarang telah menganggarkan Rp 15 miliar sebagai modal dasar. Rencananya, pada 2020 modalnya bakal ditambah secara bertahap menjadi Rp 50 miliar.
“Sekarang kami sedang membahas permintaan Pemkot Semarang untuk menambah modal Bank Pasar menjadi Rp 50 miliar pada 2020. Uang rakyat ini harus dikawal ketat,” ucap Sodri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2019).
Sodri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan, di saat bank lain harus berjuang mencari modal sendiri dari nasabah, Bank Pasar justru mendapat modal dari APBD. Karena itu dia menekankan agar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia mencontohkan seperti memberi pelayanan kredit murah, pembinaan usaha, pengembangan usaha kecil, kemitraan dengan pedagang pasar, dan lain-lain.
“Pemkot Semarang harus mampu membuktikan bahwa perusahaan pelat merah bisa berkembang. Jangan seperti umumnya stigma yang menempel selama ini, bahwa Perumda kurang profesional,” tuturnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, pengelola Bank Pasar Kota Semarang harus menjadikan modal tersebut sebagai amunisi untuk bersaing dengan BPR lain. Jangan sampai justru malah membuat tidak inovatif dan tidak kompetitif.
“Kami juga meminta ada skema kredit tanpa bunga dan kredit tanpa agunan. Koperasi simpan pinjam saja bisa, Bank Pasar yang berstatus Perumda BPR harus lebih bisa,” tegas Sodri.
Yang jelas, katanya, Bank Pasar harus bermanfaat untuk rakyat. “Jangan sampai memprioritaskan debitur atau kreditur besar, namun kurang semangat melayani pedagang pasar dan pengusaha mikro atau kecil,” tandas Sodri. (*)
editor : tri wuryono