SEMARANG (jatengtoday.com) – Pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di Jateng hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menuturkan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jateng untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).
Baca juga: KPK Ingatkan Larangan Gratifikasi Penyelenggara Negara Jelang Idul Fitri
Untuk pemetaan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
“Kami akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.
Bukan hanya salat Idul Fitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktifitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.
“Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Polisi Mulai Tertibkan Travel Gelap yang Beredar di Kota Semarang
Kakanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad menambahkan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidak melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.
“Ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto