in

Ingin Tabungan di Bank Aman, Jangan Tergiur Bunga Tinggi

Jika nasabah mendapat bunga dari bank atau BPR lebih dari yang ditentukan LPS, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan jaminan.

Sekretaris LPS Dimas Yulianto (kiri) ketika menjelaskan risiko nasabah mendapatkan bunga tinggi. (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Nasabah bank konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara otomatis mendapatkan asuransi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika bank atau BPR dilukuidasi, nasabah tidak akan kehilangan nominal uang yang ditabung.

Meksi begitu, ada nasabah yang tidak dijamin LPS. Yakni nasabah yang mendapatkan bunga lebih dari yang ditentukan LPS, atau melakukan tindakan yang merugikan bank. Kredit macet, misalnya.

Sekretaris LPS Dimas Yulianto menuturkan, saaat ini maksimal bunga yang dijamin ada di angka 3,5 persen untuk bank konvensional dan 6 persen untuk BPR.

Maksimal bunga yang dijamin LPS bisa berubah. Besaran bunga tersebut bisa dicek secara real time di laman resmi LPS.

Ketika nasabah mendapat bunga dari bank atau BPR lebih dari yang ditentukan LPS, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan jaminan.

“Jadi jangan tergiur dengan bunga tinggi. Jika nasabah mendapat bunga lebih dari itu, kami tidak memberikan jaminan jika bank atau BPR dilikuidasi,” ucapnya di Semarang, Sabtu (26/3/2022).

Dia menambahkan, beberapa kasus terjadi, nasabah akan menempatkan dananya di suatu bank tapi nasabah sendiri minta agar bank memberikan bunga dengan nilai melebihi ketentuan. Petugas bank harus menjelaskan bahwa simpanannya bisa tidak dijamin LPS.

“Bunga bank yang tinggi ini termasuk apabila bank memberi cash back atas simpanan yang ditempatkan. Jadi hati hati kalau nasabah menerima cash back karena ini dihitung sebagai bunga bank,” tegasnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, terkait dengan tindakan yang merugikan bank, terjadi ketika seorang nasabah memiliki simpanan di bank dan memiliki pinjaman namun pinjamannya tidak dibayar alias kredit macet.

“Kredit macet ini termasuk tindakan yang merugikan bank. Jika nasabah sudah mendapatkan bunga tidak lebih dari yang ditentukan tapi ada kredit macet, maka tidak akan mendapatkan jaminan,” tandasnya. (*)

Ajie MH.