MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta guna mempercepat penanganan Covid-19. Kepala daerah dapat mengajukan PSBB dengan sejumlah syarat, yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus PSBB dalam mengatasi pandemi corona virus disease pada Selasa (31/3/2020).
Alasan memilih status tersebut adalah karena Covid-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
grafis : antara
editor : tri wuryono
in Berita, Pemerintahan