in

Gara-gara Kijang ‘Bergoyang’, Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Ciu

Polisi setelah melakukan pendataan dan meminta keterangan sopir yang membawa minuman beralkohol tersebut selanjutnya akan melakukan proses hukum.

Petugas Reskrim Polsek Pasar Kliwon saat memeriksa belasan dus minuman beralkohol jenis ciu di dalam sebuah mobil Kijang di Jalan Kiai Mojo Pasar Kliwon Solo, Kamis (3/2/2022) malam. (antara/humas polresta solo)

SOLO (jatengtoday.com) – Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan belasan dus berisi ratusan botol minuman beralkohol jenis ciu di dalam sebuah mobil Toyota Kijang nomor H-8657-QP saat melintas di Jalan Kiai Mojo Baturono Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achamd Riedwan Preevost mengatakan, anggotanya mengamankan sebuah mobil Kijang berisi ciu saat melintasi Jalan Kiai Mojo Pasal Kliwon Solo pada Kamis (3/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan seorang pengemudi mobil Kijang yang membawa minuman beralkohol tersebut berinisial T (38), warga Jambakan, Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten.

“Saat ini sedang diperiksa di Polsek Pasar Kliwon. Pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring),” katanya, Jumat (4/2/2022).

Kejadian tersebut berawal dari Kepala Unit Satuan Reskrim bersama anggota Operasional Polsek Pasar Kliwon saat melakukan pemantauan mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau metalik nomor H-8657-QP yang dikemudikan oleh T, warga Klaten melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Kiai Mojo Solo.

Mobil tersebut terlihat berjalan oleng karena diduga kelebihan muatan. Petugas lantas menghentikan mobil Kijang itu, kemudian memeriksanya.

Petugas lantas meminta sopir membuka pintu mobilnya dan ternyata di dalamnya berisi 17 dus yang dicurigai berisi minuman beralkohol jenis ciu. Polisi langsung mengamankan sopir dan mobil dibawa ke Polsek Pasar Kliwon.

“Kami mengamankan barang bukti di dalam mobil itu. Terdapat 24 botol mineral ukuran 1.500 mililiter berisi jenis ciu ketan hitam dan 180 botol ukuran yang sama jenis ciu jambu klutuk sehingga totalnya 204 botol,” kata Kapolsek.

Polisi setelah melakukan pendataan dan meminta keterangan sopir yang membawa minuman beralkohol tersebut selanjutnya akan melakukan proses hukum. (ant)

Tri Wuryono