BADUNG (jatengtoday.com) – Legalisasi arak Bali dianggap perlu dilakukan untuk meningkatkan standar kualitas minuman tradisional tersebut. Karenanya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusra bersama Pemprov Bali berkeinginan memfasilitasi produksi dari petani arak yang ada di Pulau Dewata.
“Nah kenapa kita mau memfasilitasi arak Bali, karena arak Bali sering disalahgunakan penggunaannya, kalau melihat sejarah produksi arak Bali biasanya untuk adat tapi sekarang malah digunakan untuk mabuk-mabukan yang berdampak sosial dan kriminal,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman,. Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, beberapa arak di Bali ada yang diproduksi secara sederhana dan juga dikemas dengan cara oplosan sehingga dapat menimbulkan kematian dan lainnya.
Untuk itu, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu kesejahteraan petani arak yang perlu ditingkatkan dan terdapat beberapa skema yang bisa dilewati agar produksi dapat dipasarkan dengan baik.
“Jadi di sini selaras dengan imbauan gubernur untuk petani arak, bagaimana Bea Cukai dan Pemprov mencoba meningkatkan kesejahteraan petani arak Bali dan produksi arak dilakukan secara sederhana,” Sulaiman menambahkan.
Beberapa aspek legal lainnya harus memenuhi ketentuan terkait dengan pita cukai bagi petani arak yang ingin memasarkan produknya.
Selain itu, beberapa hal harus ditegakkan terkait penyebarannya, sebagai produsen yang memproduksi minuman mengandung etil alkohol wajib memiliki pita cukai.
Selanjutnya, wajib melalui registrasi ke Bea Cukai bernama Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sebagai aspek legal untuk produksi dan izin edar untuk pemasaran.
“Jadi untuk produksi sesuai ketentuan Bea Cukai harus registrasi NPPBKC dan pemasaran izin edarnya dari BBPOM, dan juga melengkapi ijin usahanya,” ucapnya.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan Daftar Negatif Investasi untuk produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yang izinnya harus sesuai dengan mekanisme Kementerian Perindustrian.
“Ini dasar memfasilitasi arak Bali, karena se-Indonesia konsumsinya ada di Bali sebanyak 50 persen, makanya Pemprov Bali dan Bea Cukai ingin mencoba mengangkat arak-arak produksi lokal dari Bali, yang sebagian besar ada di Kabupaten Buleleng dan Karangasem,” katanya.
Menurutnya, legalisasi arak Bali seyogyanya memang diperlukan dan sebagian sudah disalurkan kepada perusahaan yang sudah memiliki izin.
Terdapat tiga parameter untuk memiliki izin, di antaranya setiap distributor dan produsen memiliki NPPBKC, kedua, memesan kepada Bea Cukai untuk pita cukai selaku kantor yang mengawasi perusahaan tersebut dan untuk MMEA juga turut dilengkapi dengan pita cukai.
Ia mengatakan, sentra pembuatan arak Bali ada di beberapa tempat, yaitu di Karangasem dan Buleleng. Jumlah petani arak yang ada di Karangasem dan Buleleng berjumlah lebih dari 1.000 orang.
“Arak ini dapat dibuat dari fermentasi nira, mayang kelapa, tebu, biji-bijian (misalnya beras merah) atau buah, arak juga dibuat melalui proses fermentasi dan destilasi atau penyulingan serta kandungan alkohol pada arak Bali sekitar 15-40 persen,” kata Sulaiman. (ant)
editor : tri wuryono