JAKARTA (jatengtoday.com) – Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) dan tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari.
Rekomendasi ini merujuk hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terhadap kehidupan buruh.
“Dalam kurun waktu tiga bulan, Juni–Agustus 2023, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap dampak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Hal itu menyusul adanya sejumlah laporan atau aduan dari buruh maupun serikat buruh,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Anis Hidayah, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (20/9/2023).
Dalam aduan tersebut, buruh merasa terdampak pasca diterapkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tersebut hingga kehidupan buruh menurun.
“Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis naratif, serta triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik melalui dokumen, diskusi terarah maupun wawancara mendalam serta observasi lapangan,” terangnya.
Dijelaskannya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 diterapkan terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur.
“Ada pun kebijakan yang diatur berupa penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja,” katanya.
Selain itu, juga legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25 persen dari upah yang biasa diterima.
“Dampak yang diterima buruh atau pekerja, antara lain menurunnya upah yang diterima, terbelit dengan tumpukan utang, hingga potensi konflik horizontal antar buruh,” bebernya.
Berdasarkan kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan, antara lain: Pertama, penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 merupakan bentuk penyesuaian upah yang tidak adil dan berpotensi merugikan pekerja atau buruh.
“Ditambah lagi dengan penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan pembayaran upah,” ujarnya.
Praktik ini, lanjut dia, melanggar Pasal 88 A Ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah pekerja atau buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seharusnya, berdasarkan Pasal 88 A Ayat 5, apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan itu batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kedua, terdapat tiga bentuk penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 oleh perusahaan, yaitu tanpa adanya perundingan, adanya perundingan dan telah disepakati dan masih dalam tahap proses perundingan 1 dan 2 dengan pihak Serikat Buruh atau Serikat Pekerja.
“Ketiga, bentuk pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berupa buruh atau pekerja diliburkan dan tidak dibayar, penambahan waktu kerja atau lembur tapi tidak dihitung, pemutusan hubungan kerja (PHK) penawaran/sukarela, diliburkan tapi diganti dengan cuti tahunan, dan tidak diliburkan, tapi ada pemotongan upah,” terangnya.
Keempat, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berpotensi melanggar hak asasi manusia, antara lain hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas informasi dan hak perempuan.
“Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tidak menerbitkan kebijakan serupa di masa mendatang,” tegasnya. (*)