in

Dukung Legalitas Kepemilikan Tanah, Kementerian ATR/BPN Minta Pemerintah Daerah Alokasikan Anggaran Reforma Agraria

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah daerah diminta menggenjot program Reforma Agraria. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran agar program tersebut bisa dilaksanakan secara maksimal.

Hal itu dikatakan Wakil Mengeri ATR/BPN, Ossy Dermawan dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Semarang, Jumat (13/12/2024). Dikatakan, Reforma Agraria bisa menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mendukung legalitas kepemilikan hak tanah Masyarakat.

“Reforma Agraria ini merupakan program yang bertujuan untuk menata ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria untuk kepentingan rakyat. Program ini bertujuan membantu rakyat kecil, mewujudkan keadilan, mengurangi ketidakmerataan,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan reforma agraria, tanah yang dikuasai negara atau tanah yang telah dimiliki masyarakat akan diredistribusi atau dilegalisasi. Tanah yang masuk dalam kategori ini disebut Tanah Objek Reforma Agraria.

Menurut Wamen Ossy, persoalan pertanahan yang dihadapi saat ini memiliki kompleksitas dan dalam menyelesaikannya mesti dengan cara-cara yang bijak. Ia menyebut ada tiga poin krusial yang mesti dilakukan untuk menyukseskan program Reforma Agraria pertama yakni adaptif dan fleksibel dengan kebutuhan.

“Kedua kolaborasi dan sinergi karena keberhasilan itu bentuk sinergi yang baik antara Kementerian ATR/BPN, Pemprov dan Pemda serta sektor swasta yang menjamin reforma agraria. Poin penting lain soal berkelanjutan atau sustaibel, Jadi program ini tidak boleh program sesaat,” ujar Wamen.

Ia mengatakan reforma agraria berdaya guna sesuai Perpres no 62 2023 pasal 3 yang mengamanatkan percepatan program agraria. Yakni bisa memasukan reforma agearia dan mengaplikasikan anggaran APBD- nya untuk percepatan program reforma agraria.

“Mudah-mudahan bisa perlahan diusulkan karena sudah ada Perpresnya. Bisa dilakukan step by step oleh Pemda, di Jateng tadi laporan Pak Sekda sudah ada yang mengusulkan di APBDnya,” pungkas Wamen Ossy.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Jateng Sumarno menyebut saat ini belum semua pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota se Jateng telah mengalokasikan anggaran untuk program Reforma Agraria. Ia menyebut persoalan ini karena PAD dari pemda tidak ada yang berbasis investasi melainkan basisnya Konsumsi

“PAD biasanya seperti Pajak rokok, BBM, PBB, hingga Pajak kendaraan. Adapun daerah yang sudah mengalokasikan anggaran untuk program reforma agrarian seperti Kabupaten Tegal, Demak, Kendal, Klaten, Pemalang dan Sragen,” imbuhnya.

Di Provinsi Jawa Tengah saat ini proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah tersertifikat sudah mencapai 86 persen dari target 517 ribu bidang tanah di tahun 2024. Secara keseluruhan untuk proses penyertifikatan tanah di Jawa Tengah sudah mencapai 17 juta bidang sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini. (*)