JAKARTA (jatengtoday.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
“Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Jadi, kasus ini ada tiga tersangka, pertama Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST,” ujar Argo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP
Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, dia pun telah dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Penghapusan Red Notice
Polri juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan “red notice” atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra.
“Penetapan tersangka terbagi dua, selaku pemberi dan selaku penerima,” ujar Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan, sebagai diduga pemberi ditetapkan dua orang tersangka, yakni JST dan seseorang berinisial TS. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan sebagai diduga penerima, ditetapkan dua orang tersangka, yakni Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU.
“Selaku penerima itu yang kami tetapkan tersangka adalah saudara PU dan kedua adalah saudara NB,” ucap Argo.
NB dan PU dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka,” kata Argo.
Lebih lanjut Argo mengatakan dalam kasus tersebut, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa 19 orang saksi. Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai 20 ribu dollar AS, surat-surat, handphone, laptop, dan rekaman CCTV.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan “red notice”, serta surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo. (ant)
editor : tri wuryono