JAKARTA (jatengtoday.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu terkait penyidikan kasus surat jalan palsu.
“(Djoko Tjandra dijadwalkan diperiksa) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (19/8/2020)
Namun demikian Awi tidak menjelaskan perihal tempat pelaksanaan pemeriksaan Djoko Tjandra mengingat Djoko saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Dalam kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.
Eks Lurah Grogol Selatan
Sebelumnya pada Selasa (18/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa satu saksi yakni Asep Subahan yang merupakan mantan Lurah Grogol Selatan terkait penyidikan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
“Pemeriksaan dimulai jam 10.00 hingga selesai jam 17.00,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Asep seputar proses perkenalan Asep sebagai lurah dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. “Juga seputar proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP Djoko Tjandra,” ucapnya.
Asep juga dimintai keterangan soal kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan. Asep diduga pernah bertemu pengacara Anita Kolopaking untuk pembuatan e-KTP itu.
Djoko Tjandra sebelumnya sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan pun dinonaktifkan. Dia diduga terlibat dalam pembuatan KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan. (ant)
editor : tri wuryono