in

Ditolak KPU, Paslon Independen Pilkada Purworejo Gugat ke Bawaslu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Paslon independen di Pilkada Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Suyanto, melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pasalnya, berkas syarat jumlah dukungan mereka pditolak KPU.

Sebelumnya, paslon dari jalur perseorangan ini sudah menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Purworejo. KPU Purworejo melakukan penelitian atas berkas-berkas syarat dukungan itu.

Belakangan, KPU Purworejo menyatakan bahwa syarat dukungan yang disetorkan calon tersebut tidak memenuhi syarat sehingga berstatus ditolak.

Tak terima atas keputusan KPU Purworejo, Slamet Riyanto-Suyanto mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo.

“Bawaslu Purworejo sudah melakukan penelitian syarat-syarat pengajuan penyelesaian sengketa,” ucap Komisioner Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, Rabu (4/3/2020).

Hasilnya, Bawaslu Purworejo meregister dan menyatakan berkas memenuhi syarat sehingga akan digelar proses penyelesaian sengketa. Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan.

“Proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui musyawarah yang akan digelar besok Kamis (5/3/2020) pukul 13.00 WIB,” tandasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto