in

Disdik Terapkan Sistem Daring, Orang Tua Siswa Diminta Siapkan Kuota Internet

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tahun Ajaran Baru 2020/2021 segera tiba. Hari masuk sekolah pertama siswa baru yakni Senin (13/7/2020). Dalam pertemuan sekolah perdana ini tidak ada tatap muka, melainkan menggunakan sistem daring (online). Agenda pertama selama tiga hari berturut-turut yakni Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru secara daring.

Dalam penerapan pembelajaran sistem daring tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memback up kebutuhan kuota internet bagi siswa. Praktis, kebutuhan kuota internet tersebut dibebankan kepada orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Gunawan Saptogiri  mengatakan, untuk sementara ini orang tua diminta menyiapkan paket internet sendiri.  “Sebetulnya, di anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setiap sekolah sudah dapat. Nanti kalau sudah berjalan, bisa saja anggaran tersebut digunakan untuk membantu siswa yang tidak mampu. Untuk sementara ini, mau tidak mau, orang tua harus menyediakan (kuota internet) lah. Tapi kan bisa saja nanti pihak sekolah membantu,” katanya, Minggu (12/7/2020).

Dikatakannya, petunjuk penggunaan dana BOS telah dijelaskan bisa digunakan untuk membantu proses pembelajaran. Misalnya pembelajaran sistem daring ini. “Setiap sekolah sudah mempersiapkan semua terkait teknis ini. Masing-masing sekolah memiliki inovasi berbeda-beda. Ada sekolah yang sudah punya studio untuk pembelajaran daring ini dan sebagainya,” terang dia.

Gunawan menjelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru secara daring tersebut diberlakukan untuk Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai 13 Juli 2020. “Surat Edaran telah kami sosialisasikan. Pada prinsipnya, masa pengenalan sekolah itu tetap dilakukan selama maksimal tiga hari. Penerapan sistem daring ini dapat dilakukan oleh setiap sekolah dengan caranya masing-masing. Bisa menggunakan video, whatsapp (WA), ataupun menggunakan aplikasi video conference. Aplikasinya tergantung sekolahnya, bisa macam-macam jenis yang bisa digunakan,” katanya.

Dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/7507/005/VII/2020, perihal Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), di antaranya dijelaskan bahwa satuan pendidikan tidak melakukan proses pembelajaran tatap muka. Melainkan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.

Selain diwajibkan mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), masing-masing Kepala Satuan Pendidikan mulai jenjang TK, SD dan SMP, perlu dilakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru secara daring. “Tujuannya untuk mengenali potensi siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Antara lain aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah dan lain-lain,” terang Gunawan.

Seorang warga melalui kolom komentar di akun instagram Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan keluh kesahnya mengenai sistem pembelajaran daring di Kota Semarang ini. “Sekolah bayar, tapi kok sekolah di rumah. Orang tua harus mendampingi anak belajar, tapi orang tua juga harus mencari uang buat biaya sekolah dan pulsa. Tambah susah pak,” kata pemilik akun @rainazakia. (*)

 

editor: ricky fitriyanto