in

Dibiarkan Mangkrak Dua Tahun, Kapal Sitaan Milik Nelayan Cina Tenggelam di Pulau Semau

KUPANG (jatengtoday.com) – Sebuah kapal nelayan asal Cina Fu Yuan Yu 831 yang disita negara dalam kasus pencurian ikan tenggelam di sekitar Perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Padahal kapal tersebut rencananya akan dipindahkan ke Pangandaran dan dijadikan museum.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak membenarkan tenggelamnya kapal tersebut. “Iya betul, kapal sitaan negara dan diamankan di sekitar Pulau Semau sejak 2017, sekitar Desember 2019 mulai kemasukan air hingga saat ini tenggelam,” katanya, Jumat (17/1/2020).
Dia menduga kapal bertonase 598 GT itu tenggelam akibat kondisi plat kapal yang mengalami penipisan dan keropos sehingga air laut mulai masuk ke dalam kapal. Menurut dia, kapal besi seharusnya di-docking setiap tahun untuk mengganti plat kapal yang sudah keropos.
“Kemudian ditambah lagi dengan cuaca musim barat dan hujan sehingga bisa menyebabkan tenggelamnya kapal,” dia menambahkan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kupang berencana melelang kapal tersebut setelah proses hukum selesai dilakukan. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar dimanfaatkan dan rencananya dijadikan museum dan dipindahkan ke Pangandaran, Jawa Barat.
“Namun sampai saat ini belum dipindahkan dan dimanfaatkan hingga kapal tenggelam dengan sendrinya,” katanya.
Mubarak melanjutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan maupun KSOP setempat untuk melakukan evakuasi bangkai kapal tersebut.
Kapal Cina Fu Yuan YU 831 ditangkap petugas PSDKP Kupang pada akhir November 2017 saat mencuti ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste. Dalam penangkapan kapal yang melaut dengan bendera Timor Leste itu, petugas berhasil mengamankan kapal bersama 21 awak beserta barang bukti berupa 30 ton ikan.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni nakhoda kapal Weng Shi Yi dan kepala kamar mesin Li Zhaofeng dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Kupang. Berdasarkan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang, kedua pelaku tidak divonis penjara melainkan denda senilai Rp 100 juta dan barang bukti berupa kapal disita negara. (ant)
editor : tri wuryono