AMBON (jatengtoday.com) – Nakhoda KM Selgbadan, RL alias Arafik ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Aru yang mengakibatkan enam orang meninggal dan tiga lainnya masih dalam pencarian.
“Tim dari Polres Kepulauan Aru akan diberangkatkan ke Batu Goyang untuk memeriksa para saksi yang selamat dalam musibah itu,” kata Kasat Ops Polres Kepulauan Aru, AKP Teddy, Senin (25/5/2020).
Saat ini penyidik dari Reskrim Polres Aru sementara melakukan persiapan keberangkatan ke Batu Goyang, termasuk tim yang akan ikut membantu melakukan pencarian terhadap tiga korban lainnya yang belum ditemukan.
Tersangka Arafik dijerat melanggar Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Menurut dia, para saksi di Batu Goyang ini akan dibawa ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saat ini juga sementara dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, sebab perjalanan dari Pelabuhan Dobo ke Batu Goyang sangat jauh dan memerlukan kesiapan bahan bakar minyak yang memadai,” ujarnya.
Komandan Pos Polairud Dobo, Iptu Edwin Terloit mengatakan, sebelumnya tersangka Arafik diamankan oleh seorang nelayan di Batu Goyang bernama Igo Solgaery (54).
Kemudian tersangka dijemput Muhammad Bugis (52) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan KM Karawira dan selanjutnya telah diserahkan ke Mapolres Pulau Aru.
Kapal jaring ikan Selgwadan Nelaka Indah berukuran 5 GT ini mengalami musibah di perairan laut Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada Kamis, (21/5) sekitar pukul 20.00 WIT di posisi 6′.51.186 S – 134′.07.853 E.
Sepuluh orang ditemukan selamat. Sedangkan enam lainnya meninggal dunia, yakni empat orang wanita atas nama Joharia Opem, Naima Solgarey, Base Kamarmir, Sapinang Kamarmir, serta dua pria Tegar dan Asrul Kamarmir.
Untuk tiga korban yang belum diketahui nasibnya dan masih dalam pencarian tim SAR gabungan adalah Risky Aditya berusia 1,8 tahun, Icha (2 tahun), serta Nur Kiki Solgarey (16). (ant)
editor : tri wuryono