in

Densus 88 Tangkap Dua Anggota Jamaah Islamiyah di Tapanuli

Kedua terduga teroris itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (antara/laily rahmawaty)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial RMP dan AW anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

“Hari Sabtu (29/1) Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap dua terduga teroris,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Ia menjelaskan, kedua terduga teroris itu ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni RMP ditangkap di Kabupaten Tapanuli Selatan, sedangkan AW ditangkap di Tapanuli Tengah.

“Dua terduga teroris tersebut masuk dalam jaringan JI,” katanya.

Ramadhan menyebutkan, kedua terduga teroris itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Tapanuli.

Terkait apa perannya, Ramadhan belum bersedia mengungkapkan, termasuk barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Nanti kita sampaikan update selanjutnya,” ujar Ramadhan.

Sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Polri melaksanakan operasi pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Total ada 370 tersangka yang ditangkap.

Dari 370 orang tersebut terdiri atas, anggota kelompok teroris JI yang paling banyak, yakni 194 orang, disusul Anshor Daulah (AD) sebanyak 129 orang, Jamaah Ansharud Daulah (JAD) lima orang, dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) sebanyak 16 orang. (ant)

Tri Wuryono