PEKALONGAN (jatengtoday.com) – Seorang pemuda berinisial AWW (20) nekat menyebarkan video mesum bersama kekasihnya gara-gara hubungan mereka tak mendapat restu orang tua.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap oleh polisi setelah adanya laporan dari ibu korban.
“Konten porno tersebut berupa rekaman gambar maupun video adegan pelaku sedang berhubungan badan dengan korban yang dilakukan di sebuah kamar kos pada 12 November 2019,” katanya, Jumat (6/12/2019).
Ia mengatakan, awalnya orang tua korban mendapat laporan dari salah satu guru korban yang mendapatkan kiriman konten porno melalui direct massage (DM) di akun instagramnya pada 24 November 2019.
Video mesum itu dikirim melalui akun Instagram korban yang telah dikuasai pelaku.
“Motifnya karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang,” katanya.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Tersangka AAW warga Kecamatan Pekalongan Utara mengaku dirinya bersama korban telah menjalin hubungan sejak enam tahun.
“Saya sengaja menyebarkan gambar porno ke guru korban dengan tujuan supaya dia dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono