in

Cetak Advokat Profesional, DPC Ferari Kota Semarang Gelar PKPA Angkatan ke-7

PKPA digelar dengan tujuan mencetak para advokat profesional dan religius.

Panitia PKPA sedang berada di kantor DPC Ferari Kota Semarang. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) DPC Kota Semarang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-7.

PKPA yang digelar secara daring pada 17–20 November 2022 ini berpusat di sekretariat Ferari Kota Semarang di Kedai Kopi “Law” Jalan Seroja III Nomor 3, Semarang.

Ketua DPC Ferari Kota Semarang, Dr Hendra Wijaya mengatakan, PKPA digelar dengan tujuan mencetak para advokat profesional dan religius yang benar-benar membantu para pencari keadilan.

Menurutnya, PKPA ini pintu masuk para lulusan sarjana hukum untuk menjadi advokat. Namun, tentunya tidak sekadar menyandang gelar advokat.

“Yang utama adalah bagaimana menjadikan advokat yang memiliki keilmuan dan mental berani menegakkan keadilan serta profesional dan religius,” kata Hendra, Jumat (18/11/2022).

PKPA ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan luar Jateng. Di antaranya Semarang, Purwokerto, Solo, Batang, Pekalongan, Salatiga dan berbagai daerah lain di Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan, beberapa peserta berasal dari luar Jawa seperti Bali dan Batam.

PKPA tersebut dihadiri Ketua Umum DPP Ferari, Dr Teguh Samudra. Adapun jumlah pematerinya sampai belasan orang yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari dosen, praktisi, pengadilan, notaris, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan ke-7, Hendrikus Deo Peso M.H menambahkan, materi PKPA tidak hanya teori dasar saja, tapi juga berkaitan dengan hukum acara dan litigasi yang menjadi materi wajib diikuti para peserta.

Juga terdapat materi non-litigasi seperti perancangan dan analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence), dan lainnya.

“Esensi PKPA ini yakni proses menjadi advokat. Karena itu bekerja sama dengan pihak institusi pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh UU Advokat,” imbuhnya.

Tentunya, kata dia, bukan hanya advokat yang menangani kasus untuk mencari materi, tetapi yang mengedepankan nurani, membantu menegakkan keadilan. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar