in

Caleg di Purworejo Didakwa Langgar Undang-Undang Pemilu

Caleg Partai NasDem itu diduga membuat konten kampanye di medsos dengan melibatkan anak di bawah umur.

Caleg Muhamad Abdullah mengikuti sidang dakwaan perkara pidana pemilu di PN Purworejo. (istimewa)
Caleg Muhamad Abdullah mengikuti sidang dakwaan perkara pidana pemilu di PN Purworejo. (istimewa)

PURWOREJO (jatengtoday.com) — Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Muhamad Abdullah didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

Caleg Partai NasDem itu diduga membuat konten kampanye di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.

Dakwaan perkara tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah. “Disidangkan hari ini di PN Purworejo dengan acara pembacaan surat dakwaan,” jelas Asintel Kejati, Sunarwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2023).

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pemilu sebagai “pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, telah mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak memilih”.

Perkaranya diatur dan diancam Pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2023.

Kasus ini bermula adanya tayangan video di media sosial TikTok berdurasi 20 detik yang mengkampanyekan caleg dengan melibatkan anak di bawah umur. Konten kampanye diunggah akun TikTok @kangabdullah72.

Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem. Sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol,” kata pelajar di video.

Video tersebut kemudian viral hingga akhirnya sampai ke tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.

Menurut kronologi yang dirilis Kejati Jawa Tengah, pihak Bawaslu sebenarnya sempat memberikan peringatan kepada terdakwa agar menghapus (take down) video dari akun TikTok miliknya. Namun, terdakwa tidak menurutinya.

Pada 11 Desember 2023, Bawaslu Purworejo sepakat membuat Laporan Hasil Pengawasan atas kasus tersebut dan sehari kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu.

Ketika tim Bawaslu berniat membuka videonya lagi pada 15 Desember 2023, ternyata sudah dihapus dari aplikasi TikTok. (*)

editor : tri wuryono