in

Bonbin Mangkang jadi Semarang Zoo, Investasi Tunggu Hasil Kajian

SEMARANG (jatengtoday.com) – Banyak julukan yang disematkan bagi salah satu destinasi wisata di Kota Semarang ini. Dari mulai Taman Margasatwa Semarang hingga Kebun Binatang Mangkang. Belakangan masyarakat lebih akrab dengan sebutan Bonbin Mangkang.

Pada 17 April 2018 lalu, Bonbin Mangkang resmi berganti nama menjadi Semarang Zoo. Diresmikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Menurut Direktur Semarang Zoo, Syamsul Bahri Siregar, ada banyak hal yang juga berganti seiring dengan perubahan nama menjadi Semarang Zoo ini. Salah satunya terkait status pengelolaannya. “Jadi tidak sekadar ganti nama,” jelasnya.

Jika sebelumnya Taman Margasatwa Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pariwisata Kota Semarang, kini diubah badan hukumnya menjadi PT Taman Satwa Semarang dengan brand baru Semarang Zoo. Sehingga sekarang statusnya sudah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terkait perubahan tersebut, masyarakat belum banyak mengetahuinya. Fatmawati (43) salah satunya. Warga asal Kabupaten Kendal ini merasa tak ada perubahan yang berarti. “Dari dulu saat pertama saya ke Bonbin Mangkang ini kayaknya biasa-biasa saja, ya, tidak terlalu banyak perubahan,” tuturnya.

Manager Operasional, Personalia, dan Keuangan, Acti Evan Anthadona menganggap wajar jika perubahan ini belum terasa. Karena itu, ke depan, pihaknya akan lebih menggiatkan marketing.

Hal yang dilakukan saat ini baru melakukan sosialisasi ke berbagai instansi seperti sekolah-sekolah, dan promosi via media sosial, radio, dan koran.

Di samping itu, lanjutnya, Semarang Zoo terus melakukan perbaikan-perbaikan kecil.

Diakuinya, untuk perubahan dengan skala besar belum bisa dilakukan, karena masih menunggu hasil kajian. “Sekarang ini masih dalam proses kajian dengan Undip. (Hasil kajian) itu nanti untuk menentukan besarnya investasi,” bebernya.

Selain itu, Semarang Zoo sampai saat ini juga belum memiliki izin Lembaga Konservasi (LK). Sehingga, pihak pengelola tidak bisa menukar atau menambah satwa dengan pihak luar. “LK ini sekarang juga masih proses,” tambahnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar