KUDUS (jatengtoday.com) – Milati Akmilla, bocah yang masih berusia 6,5 tahun asal Desa Kirig, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tewas mengenaskan akibat tersetrum listrik usai memegang tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) di dekat rumahnya, Selasa (17/12/2019) pagi. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Camat Mejobo Harso Widodo mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa Milati terjadi di depan Pondok Tahfidh Bustanul Furqon, Desa Kirig, sekitar pukul 05.30 WIB. Dia menjelaskan, pada pukul 05.15 WIB korban bermain di samping rumah, kemudian berjalan di depan rumah atau di tepi jalan yang ada tiang LPJU dan korban menyentuh tiang lampu tersebut yang diduga ada aliran listriknya.
Salah seorang warga yang kebetulan melintas, menginformasikan kejadian tersebut kepada ayah korban bahwa anaknya tergeletak di bawah tiang penerangan jalan. Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat. Namun, saat dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mejobo.
Kapolsek Mejobo AKP Sartono belum bisa memberikan penjelasan secara rinci karena jajarannya tengah melakukan pengumpulan bukti di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agung Karyanto mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Mejobo terkait peristiwa bocah yang tersetrum di Desa Kirig.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Mejobo untuk pelepasan garis polisi. PLN juga sudah melakukan pengecekan arus listriknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyebab hingga mengakibatkan adanya arus di tiang LPJU, di antaranya karena isolasinya lecet akibat adanya gesekan yang disebabkan pergerakan kabel yang dimungkinkan tertiup angin dan kemungkinan tertarik karena perimbasan pohon oleh warga.
Setelah pemasangan isolasi, dia memastikan, tiang LPJU tersebut tidak bertegangan lagi. (ant)
editor : tri wuryono
in Peristiwa