in

Bobol Akun J&T Puluhan Juta, Mantan Kurir di Semarang Dituntut 2 Tahun Bui

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa Oriza Putra Tisantra yang membobol sistem keamanan komputer milik perusahaan pengiriman barang J&T dituntut penjara 2 tahun.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menilai, terdakwa Oriza terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Luqman Edi A dalam sidang yang digelar secara online di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (9/4/2020).

Menurut Jaksa Edi, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Sehingga, hal tersebut dianggap sebagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Jaksa menjelaskan, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, terdakwa Oriza pernah bekerja sebagai kurir PT J&T. Tetapi, per April 2019 lalu ia sudah berhenti dari pekerjaannya itu.

Lalu pada bulan Agustus 2019, terdakwa iseng membuka kembali akun kurir J&T dan ternyata masih aktif. Kemudian ia melakukan transaksi pengiriman barang yang bisa membuatnya mendapat keuntungan secara cuma-cuma.

Menurut Jaksa Luqman, transaksi yang dilakukan terdakwa seluruhnya berada di wilayah Kota Semarang dengan jumlah transaksi sebanyak 12 kali. “Nilai transaksinya mencapai Rp 58.003.959,” ungkapnya.

Secara rinci, pada 25 Juli 2019 melakukan 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 27,5 juta. Pada 26 Juli juga 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 30,5 juta.

Terdakwa mengirim barang tersebut ke daerah Pati, Kudus, Ungaran, Purwodadi, Ambarawa, Pekalongan, Blora, hingga Rembang. Selanjutnya barang diterima sendiri.

Hasil dari perbuatannya tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Yaitu sekitar Rp 20 juta untuk pembayaran hutang kepada J&T karena terdakwa memakai uang setoran COD J&T. Sisanya, Rp 38 juta untuk makan, minum, dan biaya transportasi lintas kota.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT J&T Cabang Jawa Tengah mengalami kerugian sekitar Rp 58 juta,” ungkap jaksa Luqman. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar