SALATIGA (jatengtoday.com) – Bisnis transportasi, khususnya usaha rental mobil, dinilai masih memiliki prospek yang menjanjikan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Namun demikian, pelaku usaha juga dihadapkan pada tantangan besar, terutama risiko keamanan dan tindak kriminal.
Ketua Umum Buser Rentcar Nasional (BRN), Petra Aulia, mengatakan potensi bisnis rental mobil dapat dilihat dari jumlah anggota BRN yang terus mengalami peningkatan. Saat ini, BRN telah memiliki 31 koordinator daerah setingkat provinsi dengan total 3.228 pengusaha rental mobil di seluruh Indonesia.
“Untuk BRN sendiri, kami tidak hanya fokus pada penanganan kejahatan rental mobil, tetapi juga membangun kontribusi dan koneksi antarsesama anggota untuk mengembangkan usaha melalui jejaring antar kota di seluruh Indonesia,” ujar Petra saat Kopdar Akbar BRN Jawa Tengah di Auditorium UIN Salatiga, Rabu (28/1/2026).
Menurut Petra, salah satu tantangan utama dalam bisnis rental mobil adalah ancaman tindak kriminal, terutama penggelapan unit kendaraan dan kasus gagal bayar. Oleh karena itu, BRN menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam pelepasan unit kendaraan maupun penanganan kasus.
“Kita memiliki SOP atau aturan pelepasan unit dan penanganan kasus, dan ini terus kami sosialisasikan kepada seluruh anggota BRN,” katanya.
Ia menegaskan, verifikasi konsumen menjadi hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Pengecekan dilakukan melalui identitas pribadi konsumen serta sistem pendataan internal.
“Kami juga memiliki aplikasi yang berisi data pelaku dan residivis kejahatan rental mobil. Itu merupakan bank data orang-orang yang masuk daftar hitam rental mobil se-Indonesia,” jelas Petra.
Dengan sistem tersebut, pemilik rental dapat mengetahui riwayat calon penyewa. Jika terdeteksi memiliki catatan buruk, maka penyewaan unit akan langsung ditolak.
Dalam penanganan kasus, Petra menuturkan, BRN lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Setiap kasus dikaji berdasarkan kronologi dan kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Melapor ke polisi dan menempuh jalur hukum merupakan solusi terakhir, jika pihak yang bermasalah tidak bisa diajak berembuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kopdar Akbar BRN Jawa Tengah, Sofari, mengatakan para pengusaha rental mobil kini semakin memahami berbagai modus konsumen nakal yang berpotensi merugikan. Menurutnya, keberadaan organisasi BRN menjadi kekuatan penting dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kami memiliki organisasi BRN yang kuat dan solid untuk penyelesaian masalah. Kita bergerak dalam kebersamaan untuk mengatasi permasalahan dalam bisnis rental mobil,” ujarnya.
Sofari menambahkan, SOP pelepasan unit kepada konsumen juga diterapkan secara ketat. Penyewa dengan status tertentu, seperti kontrak kerja tidak jelas, tidak akan dilepas unitnya. Selain itu, persyaratan dokumen harus lengkap dan kendaraan tetap dipantau selama masa sewa.
“SOP pelepasan unit mobil ke konsumen ketat. Dokumen harus komplet dan ada pemantauan selama kendaraan disewa,” tandasnya. (*)
