SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan diberlakukan selama dua pekan akan dimulai besok, Selasa (9/2/2021).
Nantinya, masyarakat akan mendapatkan dukungan logistik selama pemberlakukan PPKM mikro yang berlangsung hingga 22 Februari 2021 ini.
Baca: PPKM Mikro Bakal Diterapkan, Posko Tingkat Desa Diminta Rumuskan Sanksi
Di Jateng, dukungan pemberlakuan PPKM mikro juga direalisasikan dengan pelatihan tenaga lacak (tracer) secara daring.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo menjelaskan, dukungan logistik kesehatan tidak hanya bersumber dari Pemprov Jateng, juga didukung pemerintah pusat, kabupaten/kota hingga pemerintah desa.
Baca: Evaluasi PPKM Tahap 2, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Berkurang
“Banyak dukungan logistik dari pemerintah pusat provinsi, kabupaten/kota. Pemerintah desa juga bisa menganggarkan 8 persen dari Dana Desa,” ucapnya, Senin (8/2/2/2021).
“Jadi dari sumber anggaran cukup banyak, bisa dipakailah karena pandemi ini prioritas. Hari ini mengajukan kebutuhan anggaran tersebut,” imbuhnya.
Baca: Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Seperti Ini Aturannya
Selain dukungan logistik kesehatan, pihaknya juga membekali teknis pelacakan (tracing) kepada satgas jogo tonggo atau pemerintah desa. Itu mengingat, keterbatasan petugas dari puskesmas. Pelatihan tersebut bisa dilakukan melalui daring,
“Bisa dibantu dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, satgas Jogo Tonggo, kita bekali teknis bagaimana tracing, bagaimana mencegah infeksi, pembekalan logistik rapid tes antigen, kemudian alat pelindung diri,” jelasnya.
Baca: Pemerintah Rancang PPKM Berskala Mikro, Pembatasan sampai Tingkat RT
Minimal Tiga Tim Tracing Setiap Daerah
Dikatakan, setiap wilayah prioritas, yakni zona merah dan oranye, memiliki setidaknya tiga tim tracing. Setiap tim idealnya memiliki tiga anggota.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menambahkan, pihaknya telah mengklasifikasikan zonasi daerah, berdasarkan risikonya.
Baca: Disebut Tak Tuntas Lakukan Tracing Covid-19, Begini Jawaban Dinkes Jateng
Jika peta zonasi kabupaten/kota dengan risiko tinggi ada 5 dan risiko sedang 30. Sementara peta zonasi kecamatan risiko tinggi ada 25, risiko sedang 475, risiko rendah 58, sedangkan 18 tidak ditemukan kasus.
“Kalau peta zonasi kelurahan atau desa, risiko tinggi 158, sedang 2.468, risiko rendah 1.275 dan tidak ada kasus 4.671,” jelasnya.
Untuk wilayah yang masuk zona merah dan orange diminta menyiapkan tempat untuk isolasi mandiri. (*)
editor: ricky fitriyanto